Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Usut Keterkaitan Antara Investasi Google ke Gojek dengan Korupsi Pengadaan Laptop
Direktur pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya mendalami keterkaitan antara investasi yang dilakukan Google ke Gojek.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tengah mendalami keterkaitan antara investasi yang dilakukan pihak Google kepada PT Gojek dengan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 era Nadiem Makarim.
Direktur pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, alasan hal itu bakal didalami lantaran penyidik akan mencaritahu apakah ada keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam proyek tersebut.
Selain itu, dilain sisi Nadiem juga diketahui merupakan mantan pendiri dari PT Gojek sebelum dirinya diangkat menjadi menteri pada Oktober 2019 silam.
"Apa yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Makarim) ini yang sedang kita dalami. Penyidik fokus kesana termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana," kaya Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Dalam kasus ini, Qohar pun mengatakan pihaknya belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka menyusul empat orang lainnya.
Hal itu karena menurut Qohar, pihaknya masih mendalami sejumlah alat bukti yang saat ini sudah diperoleh oleh penyidik.
"Kenapa tadi NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Qohar pun meminta agar publik tidak khawatir lantaran penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut.
Dia juga memastikan bahwa proses penyidikan tidak berhenti usai pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca juga: Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Chromebook
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Kerahkan Penyidik di Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud |
---|
Nadiem Makarim Puji KPK Usai Diperiksa Kasus Pengadaan Google Cloud |
---|
Tiba di KPK, Nadiem Bungkam Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Google Cloud |
---|
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Google Cloud |
---|
Belum usai Kasus Chromebook di Kejagung RI, Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.