Mendagri Minta Wewenang Penuh Seleksi Direksi BUMD, Apa Alasannya?
Mendagri Tito Karnavian meminta kewenangan lebih besar untuk mengawasi proses rekrutmen direksi dan komisaris BUMD. Apa alasannya?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta dukungan DPR untuk mendapat kewenangan lebih besar dalam proses seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian direksi serta komisaris BUMD guna memperbaiki tata kelola dan menyelamatkan 300 BUMD yang masih merugi.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Tito menyebut dari sekitar 1.991 BUMD, 300 di antaranya masih merugi dan tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Ia menegaskan lemahnya pengawasan pusat turut memperparah situasi.
“Belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi,” ujar Tito.
Data Kemendagri mencatat bahwa belasan ratus BUMD menjamur, namun banyak yang menjadi beban APBD akibat performa buruk dan keterlibatan politik lokal.
Ketimpangan Struktur dan Dorongan UU BUMD
Tito juga menyoroti ketimpangan struktur organisasi BUMD. Saat ini, terdapat 1.903 Dewan Pengawas dan Komisaris, hampir setara dengan 1.911 orang direksi, yang menurutnya justru membuat beban anggaran makin berat dan tidak sebanding dengan hasil.
Karena itu, ia meminta dukungan DPR untuk membahas rancangan Undang-Undang khusus tentang BUMD. Tito menegaskan, pihaknya siap menyiapkan draf awal untuk kemudian dibahas bersama Komisi II DPR RI.
“Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya Undang-Undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD,” kata Tito.
Baca juga: Momen Mendagri Tito Bandingkan Kinerja Dedi Mulyadi dengan Sri Sultan soal APBD: Jogja Terbaik
Regulasi Lemah, Hak Kemendagri Terbatas
Menurut Tito, posisi Kemendagri sebagai “pembina dan pengawas” BUMD hanya diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sedangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tidak memberi dasar hukum yang kuat atau masih lemah.
Akibatnya, Kemendagri tidak bisa menolak atau mengevaluasi figur yang ditunjuk oleh kepala daerah.
Oleh karena itu, lanjut Tito, wacana kewenangan Kemendagri tersebut perlu ditegaskan dalam regulasi baru.
Padahal, lanjut Tito, jabatan strategis ini berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola dan performa keuangan daerah.
“Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” tegasnya.
Baca juga: Bukan Cuma Anggota DPRD DKI, Jejak BUMD Terendus di Skandal Beras Oplosan
Komisi II DPR Dukung Evaluasi Ketat
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan, komisinya mendukung pembentukan instrumen evaluasi bersama Kemendagri untuk menilai kinerja seluruh BUMD di Indonesia.
Ia menegaskan, bila hasil evaluasi menunjukkan kinerja buruk, maka BUMD tersebut layak dibubarkan.
Rifqi pun menilai menjamurnya BUMD yang hanya seolah-olah hebat namun kenyataannya membebani APBD dan birokrasi.
Komisi II siap mendukung regulasi baru agar penyehatan BUMD menjadi kebijakan nasional yang terukur dan efektif, sejalan dengan usulan Mendagri soal wewenang penuh seleksi dan pemberhentian direksi-komisaris BUMD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rapat-kerja-Kemendagri-dipimpin-Mendagri-Tito-Karnavian-dengan-Komisi-II-DPR-RI.jpg)