Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Agustus
Pemprov Jatim kembali gelar pemutihan pajak kendaraan 2025, bebas denda & tunggakan PKB. Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Editor:
Content Writer
Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.
Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.
"Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177,00," ungkap Khofifah.
Baca juga: 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2025, Ini Jadwalnya
Selain itu juga dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.
"Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Khofifah.
Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.
"Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat," katanya.
Informasi lebih lanjut bisa diakses oleh masyarakat Jawa Timur di Kantor Bersama Samsat terdekat. Masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu," tutupnya.
Pemprov Jatim
Pemutihan Pajak 2025
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Diperiksa KPK Besok, Status Gubernur Khofifah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Diungkap Jubir |
![]() |
---|
5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juli 2025, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
KPK Sita Properti Mewah Terkait Suap Dana Hibah Jatim, Ada Rumah hingga Apartemen! |
![]() |
---|
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2025, Catat Tanggalnya! |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, KPK Sita Aset Tanah Anggota DPR Anwar Sadad di Pasuruan Senilai Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.