Selasa, 2 September 2025

Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Dalami Keterlibatan Gus Halim Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Saat kasus ini terjadi, Abdul Halim Iskandar atau yang biasa disapa Gus Halim ini masih menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Timur.

|
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Pada waktu terjadi pemberian dana hibah, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Abdul Halim Iskandar atau yang biasa disapa Gus Halim ini masih menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Timur.

"Jadi begini, mantan mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut," kata Asep dalam keterangannya dikutip Senin (14/4/2025).

Atas dasar tersebut, ujar Asep, penyidik mensinyalir bahwa Gus Halim  yang merupakan kakak Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia  Muhaimin Iskandar ini terlibat dalam pemberian dana hibah.

Hal itu pula yang membuat tim penyidik pernah memeriksa Gus Halim serta menggeledah rumah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," ujar Asep.

Oleh karena itu, lanjut Asep, penyidik tengah mendalami keterlibatan Gus Halim dalam kasus suap dana hibah Jatim.

Asep bahkan menyebut KPK tak segan untuk menaikkan status saksi kakak Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu bila penyidik menemukan keterlibatan yang lebih jauh.

"Nanti untuk ke depannya kita masih ditunggu saja, nanti seperti apa keterlibatan yang bersangkutan. Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan," kata dia.

Penyidik KPK diketahui telah menggeledah rumah Abdul Halim Iskandar Jumat, 6 September 2024.

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Dari rumah Gus Halim, tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik. Namun, tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.

Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan