Jumat, 24 April 2026

Judi Online

Rajo Emirsyah Terdakwa Judi Online Komdigi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rajo mengaku mendapat Rp 15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judi online (judol) agar tidak terblokir.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
JUDOL DI KOMDIGI - Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan terhadap Rajo Emirsyah, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil beking situs judi online (judol) Kominfo (saat ini Komdigi), pada Rabu (16/7/2025) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan terhadap Rajo Emirsyah, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil beking situs judi online (judol) Kominfo (saat ini Komdigi), pada Rabu (16/7/2025) hari ini.

Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten Timbul Hasahatan menyampaikan, sidang tuntutan perkara nomor 217/Pid.Sus/2025 PN. JKT.SEL tersebut dijadwalkan pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Cak Imin Sebut Rekening Penerima Bansos yang Dipakai Judi Online Sudah Ditutup

"Sesuai jadwal SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), perkara nomor 217/Pid,Sus/2025/PN. JakSel an. Rajo Emirsyah, dijadwalkan sidang pada pukul 15.00 di ruang sidang 5 untuk agenda tuntutan," kata Rio, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Rajo mengaku mendapat Rp 15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Komdigi.

Baca juga: Darmawati, Terdakwa TPPU Judi Online Ungkap Muhrijan Kerap Dipanggil Dewa Zeus oleh Anaknya

“Secara total Rp 15 miliar,” kata Rajo di kursi pesakitan, Senin (30/7/2025).

Uang ini Rajo terima dari Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Mereka juga merupakan eks pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam praktik membekingi situs judol agar tidak terblokir.

Di muka persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang ini ia gunakan untuk pergi jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo, hingga touring motor. Bukan hanya itu, uang haram ini dia gunakan untuk memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Abduh Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Rekening untuk Judi Online

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. 

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved