Selasa, 9 September 2025

Ijazah Jokowi

Berbalik Arah, Mantan Rektor UGM Tarik Pernyataan Ijazah Jokowi Palsu, Ada Pembungkaman?

Prof Sofian tiba-tiba menarik pernyataannya tentang ijazah palsu hingga hingga skripsi Jokowi, Said Didu ungkap ada upaya pembungkaman

Kolase tribunnews.com dan Twitter @dwioktariyadi
IJAZAH PALSU - Kolase foto Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 2002–2007, Prof. Dr. Sofian Effendi dan pernyataannya. Kini, Sofian Effendi menarik seluruh pernyataannya di media sosial tentang ijazah palsu hingga hingga skripsi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Respons UGM soal Pernyataan Sofian Effendi 

Pernyataan Sofian Effendi terkait kasus ijazah Jokowi pada tayangan live streaming channel YouTube itu, turut direspons pihak UGM.

Melalui keterangan dalam situs resminya, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut, pernyataan yang bersangkutan berbeda dengan data dan bukti-bukti akademik yang dimiliki pihak Fakultas Kehutanan UGM

"Kami menyayangkan pihak-pihak yang telah menggiring beliau untuk menyampaikan opini yang keliru dan tidak berdasar. Pernyataan tersebut akan berdampak hukum dan menjadi risiko bagi Bapak Sofian Effendi secara pribadi," tulis keterangan di ugm.ac.id.

UGM menegaskan, pihaknya tetap pada pernyataan yang disampaikan dalam siaran pers 15 April 2025 yang dirilis di website UGM

Pada siaran pers itu, disebutkan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada tanggal 5 November 1985. 

UGM pun menegaskan tidak terkait konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Saudara Joko Widodo. 

"UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat Peraturan Perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik."

"Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum," terang UGM.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Hanang Yuwono)(WartaKotalive.com/Feryanto Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan