Rabu, 3 September 2025

Kasus di PT Sritex

Ketujuh Kalinya Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex: Saya Datang Pagi, Baru Mulai Jam 2 Siang

Iwan Kurniawan Lukminto rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pemberian kredit bank di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI DI PT SRITEX - Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto usai jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex oleh bank di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (17/7/2025). Hari ini dia diperiksa ketujuh kalinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pemberian kredit bank di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Pantauan Tribunnews.com, Iwan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekira pukul 17.30 WIB.

Kepada awak media, Iwan menjelaskan bahwa pemeriksaanya kali ini berjalan cukup efisien lantaran hanya berlangsung selama tiga jam.

Iwan mengatakan meski sudah datang sejak pagi yakni sekira pukul 09.00 WIB.

Dia baru diperiksa oleh penyidik pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Selain itu pada hari ini, kata Iwan, merupakan pemeriksaan yang ketujuh yang pernah ia jalani selama proses penyidikan kasus korupsi tersebut.

"Hari Ini pemeriksaan ketujuh saya, cukup efisien. Mungkin dari Pidsus (Pidana Khusus Kejagung) sendiri agak sibuk yah. Saya datang pagi tapi mulai penyidikan jam 2, jadi jam 5 sudah selesai," kata Iwan kepada awak media, Kamis (17/7/2025).

Dia menyebut dalam pemeriksaan tersebut dirinya dicecar sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik dan berkaitan dengan dokumen yang dia bawa.

Adapun isi dokumen itu terkait bukti pembelian sejumlah barang.

"Dokumen masih terkait mengenai dulu invoice-invoice lalu bukti-bukti pembelian. Seperti itu," jelasnya.

Iwan Kurniawan Lukminto adalah bos Sritex, sebuah perusahaan tekstil besar yang berbasis di Solo, Indonesia.

Perusahaan ini telah eksis industri tekstil selama lebih dari dua dekade namun dinyatakan pailit beberapa waktu lalu.

Iwan alumni dari Universitas Boston  memiliki gelar di bidang Administrasi Bisnis.

Iwan telah diselidiki dalam investigasi korupsi tingkat tinggi yang melibatkan fasilitas kredit dari beberapa bank daerah dan bank BUMN kepada Sritex. 

Per 17 Juli 2025  hari ini adalah pemeriksaan putaran ketujuh oleh Kejaksaan Agung ​​ diperiksa sebagai saksi dan menyerahkan dokumen termasuk faktur.

Tebar Senyum dan Tampak Tenang

Iwan yang didampingi tim kuasa hukumnya terlihat cukup tenang meski telah berulang kali dipanggil Kejagung untuk memberi keterangan atas kasus yang menjerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.

Hal itu terlihat saat Iwan yang terus melempar senyum kepada awak media sambil menjawab pertanyaan soal kapan ia akan kembali diperiksa.

Sambil tersenyum Iwan menyebut belum mengetahui kapan dirinya akan kembali diperiksa.

Dia menyatakan bakal menunggu apa arahan dari penyidik terhadapnya.

"Belum tahu, belum tahu. Kalau ada panggilan lanjutan saya hanya menunggu saja ya, menunggu arahan dari mereka-mereka. Kalau memang diperlukan ya saya akan selalu kooperatif," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan