Minggu, 28 September 2025

RUU KUHAP

KPK Petakan 17 Poin Bermasalah di RUU KUHAP yang akan Dilaporkan ke Prabowo dan DPR, Apa Saja?

KPK telah mengidentifikasi 17 poin permasalahan krusial dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi menghilangkan kewenangan khusus yang dimiliki KPK.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
RUU KUHAP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi setidaknya 17 poin permasalahan krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Belasan poin tersebut dinilai berpotensi menggerus kewenangan khusus yang dimiliki KPK. Foto juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi setidaknya 17 poin permasalahan krusial dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Belasan poin tersebut dinilai berpotensi menggerus hingga menghilangkan kewenangan khusus (lex specialis) yang dimiliki lembaga antirasuah selama ini.

Baca juga: RDPU di Komisi III DPR, PBB Sampaikan Tujuh Usulan Terkait RUU KUHAP

KPK menegaskan bahwa hasil pemetaan masalah ini akan segera disampaikan sebagai masukan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan membahas rancangan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan temuan ini merupakan hasil diskusi mendalam di internal KPK

Permasalahan utama adalah adanya ketidaksinkronan antara draf RUU KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan. Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Menurut Budi, masalah paling fundamental adalah potensi hilangnya sifat kekhususan KPK dalam RUU KUHAP

Hal ini kemudian merembet ke berbagai kewenangan teknis yang menjadi tulang punggung kerja pemberantasan korupsi.

Baca juga: Revisi KUHAP, Komnas Perempuan Usulkan Larangan Stereotipe Gender oleh Hakim di Persidangan 

Beberapa poin kritis yang disorot antara lain:

1. Kewenangan Penyelidik: RUU KUHAP tidak mengakomodasi keberadaan penyelidik KPK dan menyebut penyelidik hanya berasal dari Polri.

2. Kewenangan Penyadapan: Penyadapan dalam RUU KUHAP dibatasi hanya pada tahap penyidikan, harus seizin Ketua Pengadilan Negeri, dan dianggap sebagai upaya paksa. Hal ini bertentangan dengan UU KPK yang memperbolehkan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan cukup dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas.

3. Izin Penyitaan: RUU KUHAP mewajibkan penyitaan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, padahal selama ini KPK dapat melakukannya tanpa izin tersebut untuk kecepatan penanganan perkara.

4. Penetapan Tersangka: KPK tidak bisa lagi menetapkan tersangka saat perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan. RUU KUHAP mengatur penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah terkumpul dua alat bukti di tahap penyidikan.

5. Penghentian Penyidikan: Upaya penghentian penyidikan dalam draf tersebut wajib melibatkan penyidik Polri, mendelegitimasi independensi KPK yang selama ini berwenang menghentikan penyidikan dengan melapor ke Dewas.

6. Perlindungan Saksi: Perlindungan saksi dan pelapor disebut hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengabaikan kewenangan KPK yang selama ini juga memberikan perlindungan bagi saksi dalam kasus korupsi.

Selain enam poin tersebut, masalah lain mencakup kewenangan penggeledahan, penuntutan, penanganan perkara koneksitas, hingga status keterangan saksi di tahap penyelidikan yang tidak diakui sebagai alat bukti dalam RUU KUHAP.

KPK menegaskan bahwa catatan-catatan ini akan terus dimatangkan sebelum diserahkan kepada pemerintah dan legislatif. 

Lembaga antirasuah berharap masukan tersebut dapat dipertimbangkan secara serius untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia tidak terdegradasi oleh aturan hukum yang baru.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan