Sabtu, 13 September 2025

Kasus Impor Gula

4 Poin Penjelasan Anies Sikapi Hukuman Tom Lembong 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan putusan hakim terhadap Tom Lembong.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat Fajar
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam saat menghadiri sidang Tom Lembong. 

"Empat itu saja, terima kasih,” ujarnya.

"Orang-orang" Anies Hadiri Sidang Tom Lembong

Sejumlah tokoh hadir dalam sidang vonis   Tom Lembong siang tadi.

Selain Anies Baswedan, hadir pula pengamat politik Refly Harun dan Rocky Gerung dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

Mereka duduk di barisan paling depan kursi pengunjung.

Tom Lembong dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar dan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp 515,4 miliar imbas kebijakannya.

Atas perbuatannya, ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Anies Selalu Hadir

Dalam perkara ini, Anies Baswedan selalu hadir dalam persidangan Tom Lembong.

Ia hadir dari awal persidangan sampai vonis Tom Lembong yang digelar hari ini.

Kedatangannya tak lain untuk memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong yang tengah menghadapi sengkarut kasus ini.

Dalam sidang kedua tuntutan Jaksa, di PN Tipikor Jakarta, Selasa (24/6/2025), Anies Baswedan bahkan juga duduk di barisan paling depan.

Anies Baswedan mengatakan ingin selalu menemani sahabatnya menghadapi seluruh perjalanan persidangan.

 "Saya datang sebagai sahabat dari Tom dan selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan," kata Anies Baswedan.

Vonis Tom Lembong

Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Hakim mengatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan