Kasus Impor Gula
4 Poin Penjelasan Anies Sikapi Hukuman Tom Lembong 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan putusan hakim terhadap Tom Lembong.
Penulis:
Hasanudin Aco
"Empat itu saja, terima kasih,” ujarnya.
"Orang-orang" Anies Hadiri Sidang Tom Lembong
Sejumlah tokoh hadir dalam sidang vonis Tom Lembong siang tadi.
Selain Anies Baswedan, hadir pula pengamat politik Refly Harun dan Rocky Gerung dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Mereka duduk di barisan paling depan kursi pengunjung.
Tom Lembong dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar dan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp 515,4 miliar imbas kebijakannya.
Atas perbuatannya, ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.
Anies Selalu Hadir
Dalam perkara ini, Anies Baswedan selalu hadir dalam persidangan Tom Lembong.
Ia hadir dari awal persidangan sampai vonis Tom Lembong yang digelar hari ini.
Kedatangannya tak lain untuk memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong yang tengah menghadapi sengkarut kasus ini.
Dalam sidang kedua tuntutan Jaksa, di PN Tipikor Jakarta, Selasa (24/6/2025), Anies Baswedan bahkan juga duduk di barisan paling depan.
Anies Baswedan mengatakan ingin selalu menemani sahabatnya menghadapi seluruh perjalanan persidangan.
"Saya datang sebagai sahabat dari Tom dan selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan," kata Anies Baswedan.
Vonis Tom Lembong
Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Hakim mengatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.