Kamis, 11 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Duplik Hasto: Tuntutan 7 Tahun Dinilai Hasil Order dari Luar KPK, Ungkit Kasus Antasari Azhar

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku yakin tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan JPU merupakan hasil order kekuatan yang ada di luar KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
HASTO PDIP — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menuding penyidik KPK telah melakukan penyelundupan fakta dalam rangkaian kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya. Tudingan ini disampaikan Hasto saat membacakan duplik untuk menjawab replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku yakin tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan JPU merupakan hasil order kekuatan yang ada di luar KPK. 

"Kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasehat terdakwa harus dinyatakan ditolak."

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," demikian kata jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025), dilansir dari Kompas Tv.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara tujuh tahun dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto bersama eks kader PDIP, Saeful Bahri; pengacara Donny Tri Istiqomah; serta Harun Masiku; melakukan kerja sama dalam kasus suap PAW Anggota DPR.

Baca juga: Seluruh Pleidoi Hasto Ditolak Jaksa KPK, 16 Alasannya Dinilai Lemah

"(Mereka) secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina sebagaimana telah diuraikan dalam analisa yuridis surat tuntutan," jelas jaksa.

Hasto Kristiyanto pun disebut telah terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penyidik juga menemukan bukti baru tentang dugaan keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW Harun.

"Ditemukannya bukti baru oleh penyidik, di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri."

"Bukti baru tersebut mengungkap peran terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan