Kasus Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Bebas atau Onslag
Menurut ahli hukum pidana, akan lebih baik lagi apabila majelis hakim memutus Tom Lembong bebas atau lepas dari segala tuntutan.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Febri Prasetyo
1. Pembuktian
Putusan bebas: terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah atau melakukan perbuatan yang didakwakan.
Putusan lepas: terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, misalnya karena adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf.
2. Konsekuensi Hukum
Putusan bebas: terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan tidak dapat diadili kembali untuk perkara yang sama.
Putusan lepas: terdakwa juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum, tetapi perbuatan yang didakwakan tetap diakui telah dilakukan.
Terdakwa bisa diadili kembali jika ada bukti baru yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
(Tribunnews.com/Rizki A./Wahyu Gilang P) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.