Sabtu, 6 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Bebas atau Onslag

Menurut ahli hukum pidana, akan lebih baik lagi apabila majelis hakim memutus Tom Lembong bebas atau lepas dari segala tuntutan.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menanggapi vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tribunnews/Jeprima 

1. Pembuktian

Putusan bebas: terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah atau melakukan perbuatan yang didakwakan.

Putusan lepas: terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, misalnya karena adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf.

2. Konsekuensi Hukum

Putusan bebas: terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan tidak dapat diadili kembali untuk perkara yang sama.

Putusan lepas: terdakwa juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum, tetapi perbuatan yang didakwakan tetap diakui telah dilakukan. 
Terdakwa bisa diadili kembali jika ada bukti baru yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

(Tribunnews.com/Rizki A./Wahyu Gilang P) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan