Sabtu, 6 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Bebas atau Onslag

Menurut ahli hukum pidana, akan lebih baik lagi apabila majelis hakim memutus Tom Lembong bebas atau lepas dari segala tuntutan.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menanggapi vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tribunnews/Jeprima 

Suhandi juga menyoroti Tom yang sudah dinyatakan oleh majelis hakim tidak mendapatkan keuntungan  dalam kasus importasi gula ini.

Adapun majelis hakim telah menyebut bahwa Tom tidak mendapat keuntungan saat membacakan pertimbangan hukum putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7/2025).

“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan, dikutip dari Kompas.com.

Lantaran tidak mendapat keuntungan pribadi alias tidak menikmati hasil korupsi, Tom pun tak dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. 

Akan tetapi, menurut Suhandi, justru hal tersebut juga harus dipertimbangkan untuk memvonis Tom Lembong bebas atau onslag.

"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak ada keuntungan untuk diri sendiri, maka hakim harus memutuskan bebas atau lepas," tegas Suhandi.

Sekilas tentang Putusan Bebas (vrijspraak) dan Putusan Lepas (ontslag van alle rechtsvervolging)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal tiga macam jenis putusan, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas dan putusan lepas.

Ketiga jenis putusan ini berpengaruh terhadap upaya hukum yang dapat dilakukan.

Untuk putusan yang sama-sama tidak memidana terdakwa, yakni putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging). 

Namun, jenis putusan bebas dan putusan lepas ini berbeda.

Dua jenis putusan ini berada dalam aliran dualistis yang dianut KUHAP, di mana unsur tindak pidana dibedakan antara perbuatan dan akibat yang dilarang dengan pertanggungjawaban pidana.

Dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id, dasar hukum putusan bebas dan putusan lepas, diterangkan dalam ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP berikut ini:

  • Pasal 191 ayat (1): Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
  • Pasal 191 ayat (2): Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Vonis atau putusan lepas adalah keputusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Contoh dari vonis lepas adalah ketika seorang terdakwa melakukan tindakan yang dianggap sebagai pembelaan diri, sehingga tidak dapat dikenakan hukuman pidana.

Ada dua aspek lain yang bisa menjadi pembeda antara putusan bebas dan putusan lepas, yakni dari aspek pembuktian dan aspek konsekuensi hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan