Selasa, 9 September 2025

Judi Online

Gibran Wanti-wanti Warga Penerima Bantuan Subsidi Upah: Jangan Dipakai untuk Judol!

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat menggunakan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kegiatan produktif. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Taufik Ismail
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, (18/7/2025) 

"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi, ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Selain judi online, Ivan menyebut sejumlah NIK penerima bansos juga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pendanaan terorisme.

Bahkan, lebih dari 100 NIK terindikasi digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan pendanaan aksi terorisme.

"Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," ujar Ivan.

Ivan menambahkan, data NIK yang digunakan merupakan data resmi yang diperoleh dari Kementerian Sosial.

Kemudian PPATK mencocokkan data tersebut dengan transaksi mencurigakan yang ditemukan dalam sistem perbankan.

"Ya NIK-NIK Bansos. NIK Bansos yang kita terima dari Pak Mensos, kita cocokkan dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu aja. Judol, korupsisama pembiayaan terorisme," ucapnya.

Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa transaksi yang terhubung dengan lebih dari 570 ribu NIK itu mencapai nilai yang signifikan, yakni lebih dari Rp900 miliar.

Dan temuan tersebut baru berasal dari satu bank BUMN saja.

"Ya total hampir Rp1 triliun ya, lebih dari miliar. Ada satu bank BUMN. Oh masih, masih ada 4 bank lagi," pungkas Ivan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan