Kamis, 18 September 2025

Anggota DPR Nilai Pemulangan Selebgram AP dari Myanmar Sebagai Kemenangan Diplomasi

DPR mengapresiasi atas keberhasilan pemerintah memulangkan selebgram asal Indonesia yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar.

Tribunnews.com
KEMENANGAN DIPLOMASI - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja. Ia menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah memulangkan selebgram asal Indonesia yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Myanmar. 

"Hari ini, kita tidak hanya menyelamatkan seorang WNI, kita telah menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara besar yang tidak akan pernah meninggalkan rakyatnya, di mana pun mereka berada," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan WNI yang dikenal sebagai selebgram berinisial AP sebelum menjalani vonis 7 tahun penjara oleh Junta Myanmar.

Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat atau Roy menjelaskan Kemlu dan KBRI Yangon telah menangani dan mendampingi kasus AP sejak ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.

AP, lanjut dia, ditahan karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.

Ia mengatakan pasca-vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP.

"Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council," kata Roy saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Minggu (20/7/2025).

Kemudian, pada tanggal 19 Juli 2025, kata Roy, proses deportasi AP telah dilakukan. 

KBRI Yangon, lanjut dia, turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok.

"Menteri Luar Negeri dan jajaran Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesty terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini," pungkasnya.

Tercatat, AP sempat menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.

Insein Prison disebut-sebut sebagai salah satu fasilitas penahanan dengan pengamanan tinggi di bawah otoritas junta militer Myanmar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan