Minggu, 21 September 2025

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor

Mahfud MD menegaskan tidak akan ada tindakan sewenang-wenang maupun pelanggaran HAM sebagai dampak dari pengesahan RUU Perampasan Aset.

KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati
RUU PERAMPASAN ASET - Dalam foto: Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan akan rampung pada akhir 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan akan rampung pada akhir 2025.

Adapun RUU Perampasan Aset telah diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

RUU Perampasan Aset menjadi satu dari tiga RUU yang menjadi usul inisiatif DPR masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.

Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tersebut untuk dimasukkan ke evaluasi Prolegnas 2025. 

"Jadi, khususnya RUU tentang Perampasan Aset, kami sampaikan terima kasih karena pemerintah sebenarnya juga sudah siap," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Selasa (9/9/2025).

Pemerintah, kata Supratman, mengapresiasi DPR RI yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan, pemerintah akan membantu DPR RI dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.

"Kita harus memberikan apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena telah memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset," ujar Supratman.

Nantinya, pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan akan rampung pada akhir 2025, sebagaimana disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan," ujar Bob, Selasa.

Mahfud MD: Jika RUU Perampasan Aset Disahkan, Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Cuma Koruptor

Baca juga: RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power

Dalam tayangan Top Report di kanal YouTube MetroTV, Sabtu (13/9/2025), Mahfud MD menyoroti adanya pihak-pihak yang tidak setuju dengan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, mereka tidak setuju karena belum membacanya.

Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara kelahiran Sampang, Jawa Timur 13 Mei 1957 ini menegaskan, pihak yang takut terhadap disahkannya RUU Pembahasan Aset hanyalah koruptor.

"Orang kadang kala tidak setuju dengan RUU ini, mereka gak pernah baca RUU-nya," tutur Mahfud MD.

"Sebenarnya tidak ada yang menakutkan dari sini, kecuali koruptor yang takut," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan