Minggu, 21 September 2025

Lewat RUU Struktur Kepemimpinan BPIP Bakal Dirombak, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Muatan Politis

Struktur kepemimpinan BPIP akan mengalami perombakan menyeluruh sebagai bagian dari reformulasi kelembagaan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
IST
RUU BPIP - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).  Struktur kepemimpinan BPIP akan mengalami perombakan menyeluruh sebagai bagian dari reformulasi kelembagaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). 

BPIP atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk membantu Presiden dalam merumuskan dan membina ideologi Pancasila di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Minta RUU BPIP Fokus Substansi Pembinaan Ideologi 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan RUU BPIP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. 

Menurutnya, penguatan kelembagaan BPIP penting untuk memastikan nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam setiap kebijakan secara kondusif dan menyeluruh.

"RUU ini harus disusun dari bawah ke atas. Di sinilah pentingnya pembinaan ideologi Pancasila, karena ini menyangkut semangat persatuan," ujar Bob melalui keterangannya, Senin (21/7/2025).

Legislator Partai Gerinda itu menambahkan struktur kepemimpinan BPIP juga akan mengalami perombakan menyeluruh sebagai bagian dari reformulasi kelembagaan.

Dia menegaskan bahwa perubahan ini tidak bermuatan politis.

Baca juga: Kepala BPIP: Ketuhanan dan Kebangsaan Bukanlah Hal yang Bertentangan

"Besok diganti semua, diubah kembali. Tidak ada tendensi ke partai politik mana pun. Ini murni penguatan kelembagaan," katanya.

Salah satu poin krusial dalam RUU BPIP adalah penegasan batas yang jelas antara RUU ini dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sebelumnya menuai polemik dan telah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.

"RUU HIP itu doktrinasi. Sementara BPIP ini lembaga pelaksana, yang langsung bertanggung jawab ke presiden. Jadi fungsinya jelas," tuturnya.

Soal penguatan dasar hukum BPIP akan berdampak pada penguatan internalisasi nilai Pancasila di masyarakat, Bob menjawab hal itu bergantung pada pengaturan lebih lanjut dalam regulasi.

"Itu tergantung bagaimana regulasinya nanti sistem kerja, aktivitas, dan arah pembinaannya. Saat ini kita masih menyerap masukan dan ide-ide dari berbagai pihak," pungkasnya.

BPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018, yang merevitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menjadi BPIP untuk memperkuat pembinaan ideologi Pancasila.

Berikut tugas utama BPIP:

  • Merumuskan arah kebijakan ideologi Pancasila
  • Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan nilai-nilai Pancasila
  • Menyusun dan menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan Pancasila
  • Memberikan rekomendasi terhadap regulasi yang bertentangan dengan Pancasila

BPIP awalnya bernama UKP-PIP (Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila), dibentuk pada 19 Mei 2017.

Kemudian diubah menjadi BPIP melalui Perpres No. 7 Tahun 2018 untuk memperkuat peran dan eksistensinya.

BPIP berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan