Kamis, 11 September 2025
DPR RI

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Dibahas Pararel dengan RUU KUHAP

Akhirnya, DPR RI menekankan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan akan selesai pada tahun 2025.

Editor: Content Writer
dpr.go.id
RUU PERAMPASAN ASET - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun 2025. Ia juga mengatakan pentingnya mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. 

TRIBUNNEWS.COM - Akhirnya, DPR RI menekankan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan akan selesai pada tahun 2025. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan.

Bob juga menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan beleid.
 
Kata Bob Hasan, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
 
Sebelumnya, Dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset bersama dua RUU lainnya: yaitu RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri, disepakati oleh seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas 2025.
 
Atas dasar itu, Legislator asal Fraksi P-Gerindra ini memastikan bahwa seluruh pembahasan beleid nantinya akan mengedepankan keterbukaan. DPR memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan. Penyusunan naskah akademik hingga draf RUU akan dibuka melalui berbagai saluran.
 
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, DPR pun menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi. Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.

Baca juga: Gelar 12 Agenda Rapat dan Serap Aspirasi Mahasiswa: DPR Tetap Bekerja

Perlu diketahui, DPR mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.
 
“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” jelas legislator dari dapil Lampung II ini.
 
Rencananya, RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah masuk tahap evaluasi pada Rabu pekan depan. DPR memastikan pembahasan dilakukan secara bertahap mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg.

Baca juga: Terima Perwakilan Organisasi Kemahasiswaan, Pimpinan DPR RI Ajak Berdialog dan Dengarkan Aspirasi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan