Kasus Impor Gula
Serba-serbi Keputusan Tom Lembong Ajukan Banding, Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
Banding tetap diajukan meski vonis yang dijatuhkan pada Tom Lembong lebih rendah daripada tuntutan JPU, yakni 4,5 tahun penjara.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Manna Bengkulu Selatan, pn-manna.go.id, ada 10 ketentuan pengajuan banding:
1. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan
2. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
3. Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding
4. Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana
5. Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
6. Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya
8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT), selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
9. Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT).
10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT), permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi
Kata Ahli Hukum Pidana dari IBLAM Law School: Tom Lembong Harus Banding
Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menilai sudah seharusnya Tom Lembong mengajukan banding.
Menurut Suhandi, vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan hukum karena Tom Lembong dinilai tidak terbukti menikmati hasil dari tindak pidana yang didakwakan.
"Tom Lembong harus banding," kata Suhandi, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (18/7/2025).
Suhandi juga menilai, seharusnya majelis hakim memutus Tom Lembong bebas atau lepas dari segala tuntutan.
"Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi putusannya haruslah bebas atau onslag," tuturnya.
Suhandi juga menyoroti Tom yang sudah dinyatakan oleh majelis hakim tidak mendapatkan keuntungan dalam kasus importasi gula ini.
Adapun majelis hakim telah menyebut bahwa Tom tidak mendapat keuntungan saat membacakan pertimbangan hukum putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (18/7/2025).
“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan, dikutip dari Kompas.com.
Lantaran tidak mendapat keuntungan pribadi alias tidak menikmati hasil korupsi, Tom pun tak dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Akan tetapi, menurut Suhandi, justru hal tersebut juga harus dipertimbangkan untuk memvonis Tom Lembong bebas atau onslag.
"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak ada keuntungan untuk diri sendiri, maka hakim harus memutuskan bebas atau lepas," tegas Suhandi.
(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar N./Garudea P./) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.