Kasus Impor Gula
Serba-serbi Keputusan Tom Lembong Ajukan Banding, Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
Banding tetap diajukan meski vonis yang dijatuhkan pada Tom Lembong lebih rendah daripada tuntutan JPU, yakni 4,5 tahun penjara.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Putusan vonis terhadap Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini menuai kontroversi.
Apalagi, majelis hakim sudah menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai pertimbangan hakim yang menyebut tak ada mens rea terkesan ragu-ragu.
Dalam situasi seperti itu, kata Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.
Asas itu berarti, jika hakim ragu, putusan dijatuhkan untuk terdakwa. Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.
“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ari.
Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.
Hal ini keliru karena keterangan yang dianggap sebagai bukti adalah keterangan saksi di muka sidang.
“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian,” kata dia.
Sekilas tentang Apa Itu Permohonan Banding?
Soal definisi, banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, biasanya Pengadilan Negeri.
Tujuannya adalah untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi atau PT) agar memeriksa kembali dan menilai apakah putusan tersebut sudah tepat dan adil, baik dari segi hukum maupun fakta, sebagaimana dikutip dari hukumonline.com.
Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.
Dalam perkara pidana, terdakwa (atau penasihat hukum) dan jaksa penuntut umum menjadi pihak yang sama-sama berhak mengajukan permohonan banding.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP, banding dapat diajukan terdakwa maupun penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.