Selasa, 9 September 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Usai Periksa Istri Topan Ginting, KPK Terbuka Panggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution

Gubernur Bobby Nasution telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada KPK jika diperlukan. 

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat melakukan doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ia mengungkap KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.  

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengaturan berbagai proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek mencapai sedikitnya Rp231,8 miliar. 

Selain Topan Ginting, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Desakan agar KPK memeriksa Bobby Nasution juga datang dari lembaga swadaya masyarakat. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Bobby mengetahui persekongkolan yang dilakukan anak buahnya, mengingat ia sempat meninjau langsung beberapa lokasi jalan yang akan dibangun. 

Sementara itu, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mendorong KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Bobby Nasution, untuk membersihkan nama Sumatera Utara dari stigma korupsi.

Topan Obaja Ginting merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait berbagai proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. 

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah menerima keluhan dari masyarakat mengenai kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.

Selain Topan, tersangka lainnya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Adapun total nilai proyek yang diduga menjadi bancakan korupsi ini mencapai sedikitnya Rp 231,8 miliar, yang tersebar di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan