Kasus di PT Sritex
8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Allan Moran hingga Babay, Berikut Profil, Peran & Keterlibatan Mereka
Kejagung mengungkap peran delapan tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex. Berikut peran dan keterlibatan mereka.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
Babay Farid Wazadi adalah seorang profesional perbankan Indonesia yang kini menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex).
Karier dan jabatan
Menjabat sebagai Direktur Bisnis Bank DKI dari 2012 hingga 2022
Merangkap sebagai Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI pada periode 2019–2022
Pada 2023, ia diangkat sebagai Direktur Utama Bank Sumut melalui RUPSLB
Keterlibatan dalam kasus Sritex:
- Pada 21 Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Babay sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
- Ia memiliki kewenangan memutus kredit dalam limit Rp 75–150 miliar sebagai bagian dari Komite A-2 Bank DKI.
- Babay diduga tidak mempertimbangkan kewajiban utang MTN Sritex yang akan jatuh tempo di BRI
- Tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai norma umum perbankan
Latar belakang pendidikan:
Babay merupakan lulusan Sarjana Pertanian Universitas Gadjah Mada
Dia kemudian melanjutkan studi Pascasarjana Manajemen Bisnis di International University of Japan
Babay dikenal aktif dalam literasi keuangan dan kegiatan sosial.
Nurcahyo menyebut tersangka Babay Farid Wazadi berperan sebagai pejabat yang berwenang untuk memutus pemberian kredit berdasarkan analisa kelayakan.
Namun kata Nurcahyo, Babay tak mempertimbangkan masih adanya utang Sritex kepada BRI sebelum pencairan dilakukan.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, Babay juga tak meneliti lebih dulu keuangan Sritex.
3. Pramono Sigit
Pramono Sigit adalah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015–2021.
Dia ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba sejak 21 Juli 2025.
Pramono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Peran Pramono Sigit dalam kasus Sritex:
- Ia memiliki kewenangan memutus pemberian kredit kepada Sritex
- Diduga tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai norma umum perbankan dan ketentuan internal Bank DKI
- Tetap menyetujui pencairan kredit meskipun jaminan yang diberikan tidak berbentuk kebendaan, dan Sritex bukan debitur prima
- Keputusan kredit yang diambilnya didasarkan pada memorandum analisis kredit (MAK) yang tidak diverifikasi secara menyeluruh
4. Yuddy Renaldi
Yuddy Renaldi ditersangkakan oleh KPK pada Maret 2025.
Karena alasan kesehatan, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.