Sabtu, 16 Agustus 2025

Kasus di PT Sritex

8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Allan Moran hingga Babay, Berikut Profil, Peran & Keterlibatan Mereka

Kejagung mengungkap peran delapan tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex. Berikut peran dan keterlibatan mereka.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
KASUS PT SRITEX - Momen Para Tersangka Kasus korupsi dana kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025) dini hari. Berikut peran dan keterlibatan para tersangka yang diungkap pihak Kejaksaan Agung. 

Ia kini menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.

Peran Pujiono dalam kasus Sritex:

  • Menyetujui pemberian kredit kepada Sritex tanpa melakukan analisis dan evaluasi kelayakan secara menyeluruh
  • Diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan, termasuk kondisi keuangan Sritex yang tidak sehat
  • Tidak membentuk atau melibatkan komite kelayakan kredit sebelum pencairan dilakukan

Status hukum:

  • Ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 21 Juli 2025
  • Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

Kasus ini menjadi bagian dari skandal besar yang melibatkan sejumlah pejabat bank daerah dan manajemen Sritex, serta menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses pemberian kredit bernilai besar

Hampir serupa dengan Supriyatno, Pujiono juga merupakan sosok yang berperan dalam memutus pemberian kredit kepada Sritex.

Meski begitu dia dinilai tidak melakukan analisa dan evaluasi kepada Sritex sebelum kredit diberikan.

8. Suldiarta

Suldiarta adalah mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020.

Peran Suldiarta dalam kasus Sritex:

  • Menandatangani MoU dengan Sritex tanpa melakukan verifikasi laporan keuangan perusahaan
  • Tidak menyusun analisis kredit berdasarkan data yang telah diverifikasi
  • Menandatangani Surat Persetujuan Limit Supply Chain Financing tanpa kajian risiko yang memadai
  • Diduga tidak memastikan operasional bank berjalan sesuai prinsip manajemen risiko

Status hukum:

  • Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 21 Juli 2025
  • Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung bersama dua pejabat Bank Jateng lainnya, Supriyatno dan Pujiono
  • Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP

Saat digiring ke mobil tahanan, Suldiarta terlihat menggunakan tongkat dan berjalan pelan, namun menyatakan dirinya dalam kondisi sehat.

Suldiarta disebut tidak melakukan analisa terhadap kemampuan bayar Sritex sebelum kredit diberikan.

Dia juga tak melakukan verifikasi lebih lanjut terkait laporan keuangan yang disampaikan Sritex saat mengajukan kredit.

Atas perbuatan para tersangka tersebut kata Nurcahyo, negara mengalami kerugian senilai Rp Rp 1.088.650.808.020 (Rp1,08 Triliun). 

Jumlah kerugian tersebut pun bertambah yang tadinya hanya sebesar Rp 692 miliar.

Alhasil delapan orang itu pun menyusul tiga orang lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejagung, yakni:

  • Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
  • Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata 
  • Zainudin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

Perbuatan para tersangka, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis: Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Wik

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan