Kasus di PT Sritex
8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Allan Moran hingga Babay, Berikut Profil, Peran & Keterlibatan Mereka
Kejagung mengungkap peran delapan tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex. Berikut peran dan keterlibatan mereka.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
Ia kini menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,08 triliun.
Peran Pujiono dalam kasus Sritex:
- Menyetujui pemberian kredit kepada Sritex tanpa melakukan analisis dan evaluasi kelayakan secara menyeluruh
- Diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan, termasuk kondisi keuangan Sritex yang tidak sehat
- Tidak membentuk atau melibatkan komite kelayakan kredit sebelum pencairan dilakukan
Status hukum:
- Ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 21 Juli 2025
- Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Kasus ini menjadi bagian dari skandal besar yang melibatkan sejumlah pejabat bank daerah dan manajemen Sritex, serta menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses pemberian kredit bernilai besar
Hampir serupa dengan Supriyatno, Pujiono juga merupakan sosok yang berperan dalam memutus pemberian kredit kepada Sritex.
Meski begitu dia dinilai tidak melakukan analisa dan evaluasi kepada Sritex sebelum kredit diberikan.
8. Suldiarta
Suldiarta adalah mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020.
Peran Suldiarta dalam kasus Sritex:
- Menandatangani MoU dengan Sritex tanpa melakukan verifikasi laporan keuangan perusahaan
- Tidak menyusun analisis kredit berdasarkan data yang telah diverifikasi
- Menandatangani Surat Persetujuan Limit Supply Chain Financing tanpa kajian risiko yang memadai
- Diduga tidak memastikan operasional bank berjalan sesuai prinsip manajemen risiko
Status hukum:
- Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 21 Juli 2025
- Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung bersama dua pejabat Bank Jateng lainnya, Supriyatno dan Pujiono
- Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Saat digiring ke mobil tahanan, Suldiarta terlihat menggunakan tongkat dan berjalan pelan, namun menyatakan dirinya dalam kondisi sehat.
Suldiarta disebut tidak melakukan analisa terhadap kemampuan bayar Sritex sebelum kredit diberikan.
Dia juga tak melakukan verifikasi lebih lanjut terkait laporan keuangan yang disampaikan Sritex saat mengajukan kredit.
Atas perbuatan para tersangka tersebut kata Nurcahyo, negara mengalami kerugian senilai Rp Rp 1.088.650.808.020 (Rp1,08 Triliun).
Jumlah kerugian tersebut pun bertambah yang tadinya hanya sebesar Rp 692 miliar.
Alhasil delapan orang itu pun menyusul tiga orang lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejagung, yakni:
- Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
- Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
- Zainudin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
Perbuatan para tersangka, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Wik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.