Kasus di PT Sritex
8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Allan Moran hingga Babay, Berikut Profil, Peran & Keterlibatan Mereka
Kejagung mengungkap peran delapan tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex. Berikut peran dan keterlibatan mereka.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
Yuddy Renaldi adalah mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menjabat dari 2019 hingga Maret 2025.
Dia lahir di Bogor tahun 1964.
Berdasarkan LHKPN 2023, ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 66,5 miliar.
Latar belakang pendidikan
- Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti (1990)
- Magister Manajemen dari STIE IPWI Jakarta (2000)
Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025, tepat saat penyidikan kasus pertama dimulai.
Jabatan yang pernah diemban:
- Bank Mandiri sebagai Group Head Subsidiaries
- Bank BNI sebagai SEVP Remedial & Recovery
- Bank BJB sebagai Direktur Utama sejak 2019
Kasus hukum yang menjerat:
- Korupsi pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB (2021–2023)
- Diduga menyusun skema kickback melalui pengaturan pemenang tender
- Korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex
Peran
Yuddy Renaldi berperan menyetujui penambahan batas pemberian kredit kepada Sritex.
Plafon kredit Sritex diperbesar menjadi Rp 350 miliar.
"Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar," jelas Nurcahyo.
5. Benny Riswandi
Benny Riswandi adalah mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB yang menjabat dari 2019 hingga 2023.
Peran dalam kasus Sritex:
- Benny memiliki kewenangan memutus kredit modal kerja senilai Rp 200 miliar
- Diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai prinsip kehati-hatian perbankan
- Kredit yang disetujui digunakan oleh Sritex untuk melunasi utang MTN, bukan untuk modal kerja seperti yang diajukan
Status hukum:
- Benny ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan sejak 21 Juli 2025
- Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Menurut Nurcahyo, Benny juga dinilai tak melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi Sritex sebelum pencarian kredit dilakukan.
"Sedangkan tersangka mengetahui bahwa PT. Sri Rejeki lsman mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK," papar Nurcahyo.
6. Supriyatno
Supriyatno adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 21 Juli 2025 bersama tujuh tersangka lainnya dari berbagai bank daerah.
Peran Supriyatno dalam kasus:
- Menyetujui pemberian kredit kepada Sritex meskipun mengetahui bahwa kewajiban utang perusahaan lebih besar daripada asetnya, sehingga kredit tersebut berisiko tinggi
- Tidak membentuk komite kelayakan kredit untuk menilai kemampuan Sritex secara menyeluruh
- Tidak melakukan analisis laporan keuangan secara mendalam sebelum menandatangani usulan kredit
Status hukum:
- Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
- Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP
- Supriyatno juga merupakan pejabat yang berwenang dalam memutus pemberian kredit.
- Dia diduga tak membentuk komite untuk menguji kelayakan Sritex dalam menerima kredit.
"Menyetujui pemberian Kredit kepada PT Sritex, walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko," jelas Nurcahyo.
Dia juga tak melakukan analisa secara menyeluruh laporan keuangan sebelum menandatangani usulan kredit yang diajukan oleh Sritex.
7. Pujiono
Pujiono adalah mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng yang menjabat pada periode 2017 hingga 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.