Minggu, 10 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Panggil Pj Sekda Sumut Ahmad Effendy Pohan di Kasus Korupsi Proyek Jalan

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, M Ahmad Effendy Pohan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan

Pemprov Sumut
PJ SEKDA SUMUT - M Ahmad Effendy Pohan - Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Effenddy Pohan menyambut kepulangan jemaah haji Kloter I Debarkasi Medan asal Kota Padangsidimpuan, di Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, Kamis (12/6/2025) malam. M Ahmad Effendy Pohan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan. 

1. Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK
3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
5. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut
6. TAU, Staf KIR (PT DNG)

OTT KPK - Sejumlah orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/6/2025) malam. KPK mengamankan sejumlah orang dalam OTT KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Sejumlah orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/6/2025) malam. KPK mengamankan sejumlah orang dalam OTT KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025), yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.

Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun dalam giat OTT di Sumut, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

OTT KPK - Sejumlah orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/6/2025) malam. KPK mengamankan sejumlah orang dalam OTT KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Sejumlah orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/6/2025) malam. KPK mengamankan sejumlah orang dalam OTT KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK mengungkap total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.

KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu. 

KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan