Pemindahan Ibu Kota Negara
NasDem Usul Gibran Berkantor di IKN, Demokrat: Pemerintah yang Punya Rencana dan Kewenangan
Demokrat tanggapi usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mulai berkantor di IKN Kalimantan Timur.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron, menanggapi usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Menurut dia, pemerintah saat ini memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait IKN, termasuk soal memindahkan kantor pemerintahan.
"Tentu pemerintah saat ini memiliki pertimbangan-pertimbangan lain. Dan tentu kapan akan pindah, kapan akan ditempati, dan kapan selesai semuanya fasilitas yang tentu ini menunjang sebagai Ibu Kota Negara, ya kita serahkan kepada pemerintah," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Herman menilai, usulan Gibran berkantor di IKN merupakan hal yang wajar, selama tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang IKN dan mempertimbangkan kesiapan fasilitas yang ada.
Selain itu, Herman menjelaskan, keberadaan Undang-Undang IKN menjadi dasar hukum yang mengikat.
Sehingga proyek pembangunan Ibu Kota baru harus tetap dilanjutkan dengan perencanaan yang matang dan bertahap.
“Karena pemerintah yang punya rencana, pemerintah yang punya kewenangan, ya tentu rencana dan kewenangan kita serahkan kepada pemerintah,” ucap Wakil Ketua BAKN DPR RI itu.
Di sisi lain, Herman menegaskan bahwa pembangunan IKN harus tetap dilanjutkan secara bertahap, mengingat proyek ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Namun menurut saya ya IKN tentu harus secara bertahap ya, secara bertahap ya harus diselesaikan lah, karena bagaimanapun itu kan sudah ada undang-undangnya,” ucap Herman.
Terkait usulan IKN dijadikan ibu kota Kalimantan Timur jika tak jadi ibu kota negara, Herman menyebut hal itu diserahkan kepada pemerintah
"Ya silakan saja, siapapun berpendapat boleh. Namun tentu setelah ada Undang-Undang IKN, ya bagaimana tahapannya ya kita serahkan kepada pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Partai NasDem menyampaikan pandangan resminya terkait keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
NasDem menilai bahwa pembangunan IKN sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) perlu dievaluasi secara menyeluruh, seiring dinamika kondisi fiskal dan politik nasional saat ini.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan dua opsi kebijakan strategis kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia, guna menjawab ketidakpastian status dan arah pembangunan IKN.
“Partai NasDem memberikan beberapa opsi kebijakan strategis yang perlu diambil oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” ujar Saan dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Partai Demokrat
Herman Khaeron
Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
Ibu Kota Nusantara (IKN)
Kalimantan Timur
IKN
Pemindahan Ibu Kota Negara
Wapres Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo Soal Rencana Berkantor di IKN |
---|
Kepala Bappenas: Kabupaten Penajam Paser Utara Tak Boleh Cuma jadi Penonton Pembangunan IKN |
---|
Istana Bantah Rencanakan Aturan Supaya Wakil Presiden Gibran Berkantor di IKN |
---|
Gibran Balas Nyinyiran ‘Bangun Istana di Tengah Hutan’: IKN Justru Reforestasi |
---|
DPR Pastikan Proyek IKN Tidak akan Mangkrak, Ketua Banggar: Anggarannya Selalu Ada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.