Kamis, 14 Agustus 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

NasDem Usul Gibran Berkantor di IKN, Demokrat: Pemerintah yang Punya Rencana dan Kewenangan

Demokrat tanggapi usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mulai berkantor di IKN Kalimantan Timur.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribun Kaltim/Zainul
IBU KOTA NEGARA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka didampingi sejumlah pejabat meninjau Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (28/5/2025). Pada Juli 2025, Fraksi NasDem di DPR mendesak Presiden Prabowo segera terbitkan Keppres penetapan IKN sebagai ibu kota negara dan mendorong Gibran selaku Wapres dan kementerian mulai berkantor di IKN.  

Partai NasDem mengusulkan dua arah kebijakan alternatif yang realistis:

Pertama, Jika IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara: Segera terbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

“Terbitkan pula Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas,” ucap Saan.

Aktifkan infrastruktur yang telah dibangun dengan menempatkan Wakil Presiden serta kementerian/lembaga seperti Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas sebagai pionir.

Pemerataan pembangunan nasional, termasuk Indonesia Timur dan Papua, diharapkan bisa lebih cepat melalui kehadiran Wakil Presiden di IKN.

Baca juga: NasDem Dorong Pemerintah Percepat Keppres IKN, Dasco: Pasti Ada Targetnya, Ikuti Saja

“Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan,” ungkap Wakil Ketua DPR RI ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan