Selasa, 23 September 2025

Kasus Impor Gula

Sebut Vonis Tom Lembong Salah dan Lemah, Mahfud MD: Hakimnya Bercanda, Tak Paham Beda Ide dan Norma

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut vonis terhadap Tom Lembong di kasus impor gula adalah salah dan lemah.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
SOROTI VONIS TOM LEMBONG - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Pada Selasa (22/7/2025), Mahfud menyoroti vonis terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula. Ia menilai vonis Tom Lembong lemah dan salah. 

Pasca-vonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, meyakini banding kliennya akan berbuah putusan adil, yaitu kebebasan.

"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," ucap Zaid, Selasa.

Ia kemudian menjelaskan soal harapan bebasnya Tom Lembong dengan menyinggung Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu, kata Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan.

Baca juga: 3 Kritik ke Rezim Jokowi Disebut-sebut Bikin Tom Lembong Dijerat Korupsi Impor Gula

"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang."

"Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," urai Zaid.

"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal."

"Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," sambungnya.

Atas hal itu, Zaid menyayangkan putusan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi.

Ia juga menilai dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut Tom Lembong menganut paham ekonomi kapitalis, tak masuk akal.

"Terlebih lagi yang lebih aneh, tidak pernah ada ahli, saksi atau fakta persidangan pembahasan mengenai kapitalisme. Tahu-tahu Pak Tom ini menganut paham ekonomi kapitalis," pungkas Zaid.

Disebut Memperkaya 10 Orang Lain

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar RP578 miliar dan memperkaya 10 orang.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan