Senin, 22 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Ajukan Banding, Harapkan Putusan Adil yang Membebaskannya dari Kasus Korupsi Impor Gula

Eks Mendag Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula. Upaya banding ini diharapkan bisa berbuah kebebasan untuknya.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat (11/7/2025).  Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan, upaya banding ini diajukan dengan harapan agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil, yakni dengan membebaskan Eks Mendag tersebut dari kasus korupsi impor gula. 

Kasus korupsi impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Ungkap Hakim Tak Uraikan Niat Jahat

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:

  1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  6. Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  10. Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)

Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan