Kasus Impor Gula
Tom Lembong Ajukan Banding, Harapkan Putusan Adil yang Membebaskannya dari Kasus Korupsi Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula. Upaya banding ini diharapkan bisa berbuah kebebasan untuknya.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
Jangankan ikut menikmati, Zaid menegaskan Tom Lembong bahkan tak pernah berhubungan langsung dengan orang-orang yang mendapat keuntungan dari kasus korupsi impor gula.
Lantas, Zaid pun mempertanyakan, mengapa Tom Lembong dinyatakan membantu mereka dan dinyatakan ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
"Memperkaya orang lain dalam pasal 2 ayat 1 berdasarkan keterangan ahli yang kita dengarkan itu, adalah memperkaya diri sendiri melalui orang lain, pasti ada bagiannya, pasti ada yang diambil, pasti mendapatkan sesuatu hal."
"Ini jangankan mendapatkan, kenal aja enggak, berhubungan saja baik secara langsung maupun tidak langsung saja tidak. Nah ini yang sangat kita sayangkan, kok pertimbangan seperti ini menghasilkan putusan menyatakan seorang Tom Lembong itu dinyatakan korupsi," tegas Zaid.
Baca juga: Serba-serbi Keputusan Tom Lembong Ajukan Banding, Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) hari ini.
"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tambahnya.
Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Baca juga: Tom Lembong Disebut Terapkan Ekonomi Kapitalis, Said Didu Heran: Berarti Mall Harus Dipenjara?
Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Vonis Tom Lembong Keliru, Bisa Batal di Pengadilan Tinggi
Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.