Kasus Impor Gula
Tom Lembong Ajukan Banding, Harapkan Putusan Adil yang Membebaskannya dari Kasus Korupsi Impor Gula
Eks Mendag Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula. Upaya banding ini diharapkan bisa berbuah kebebasan untuknya.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat (11/7/2025).
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan upaya banding ini diajukan dengan harapan agar majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil, yakni membebaskan Eks Mendag tersebut dari kasus korupsi impor gula.
Pasalnya menurut Zaid, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong terkait kasus impor gula ini.
Zaid lantas menyoroti isi pasal 2 ayat 1 pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan soal upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain dan berakibat pada kerugian keuangan negara.
Berikut isi pasal 2 ayat 1 pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Berkaca pada pasal tersebut, Zaid menegaskan tidak ada fakta yang ditemukan bahwa Tom Lembong bersama-sama memperkaya orang lain.
Bagaimana mungkin Tom Lembong bisa ikut membuat kaya orang lain disaat Eks Mendag itu tidak mengenal orang-orang tersebut.
"Kami yakin pada lembaga banding ini, akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom. Kenapa adil itu adalah membebaskan Pak Tom, karena faktanya tidak ada tindak pidana."
"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1, itu memperkaya orang lain itu ada tindakan, gerakan dan niat untuk memperkaya orang. Kalau dikatakan sebagaimana tadi disampaikan di awal, kalau dikatakan sedari awal bersama-sama, bersama-sama itu enggak mungkin orangnya enggak kenal."
Baca juga: Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati
"Perbuatannya membuat memperkaya orang lain, ini enggak logis, hukum ini bukan cuma aturan, ini harus ada kausalitasnya dan dia harus logis, secara dalil. Bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," kata Zaid dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025), dilansir Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Zaid menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, pengertian pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini adalah memperkaya diri sendiri melalui orang lain.
Sehingga, kata dia, dipastikan akan ada bagian atau sesuatu yang didapatkan dari perbuatan tersebut.
Sementara itu, Tom Lembong tak menikmati apapun dari hasil korupsi impor gula ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.