Dualisme Kepengurusan PSHT Berakhir, Menteri Hukum Sahkan SK PSHT Pimpinan M Taufiq
Pemerintah hanya mengakui jika PSHT yang sah adalah PSHT dibawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas secara resmi mengakhiri polemik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
PSHT merupakan sebuah perguruan pencak silat yang berdiri pada tahun 1922 di Madiun, Jawa Timur, oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo.
Baca juga: Persiapkan Jadi Pelatih Kompeten dan Bersertifikasi, 47 Pendekar Silat PSHT Ikut TOT di Kulon Progo
Dengan adanya keputusan ini, Pemerintah hanya mengakui jika PSHT yang sah adalah PSHT dibawah kepemimpinan Muhammad Taufiq.
Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum RI NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Surat Keputusan diteken 17 Juli 2025 dan berlaku sejak ditetapkan.
"Memutuskan, Menetapkan, Kesatu: Memberikan pengesahan Perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Berkedudukan di KOTA MADIUN, sesuai salinan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Juli 2025," demikian bunyi keputusan Menteri Hukum RI dimaksud.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. Karena keputusan tertanggal 17 Juli 2025 secara langsung memberikan kepastian hukum kepada PSHT.
"Terima kasih kepada Menkum RI yang telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT dengan menerbitkan SK Menkum RI Tanggal 17 Juli 2025," jelas M Taufiq dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
M Taufiq meminta kepada seluruh jajaran Polri agar bisa melakukan tindakan tegas terhadap oknum PSHT yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Warga PSHT yang berada di lingkungan TNI-POLRI, diingatkan mengenai sumpah bersama yang pernah diikrarkan yaitu untuk mentaati aturan dan memelihara persaudaraan lahir batin.
"Seluruh warga PSHT untuk kembali guyub rukun, bertekad mendukung program-program pemerintah karena PSHT merupakan bagian dari perjuangan pahlawan perintis kemerdekaan RI yang dimotori oleh Ki Hajar Harjo Utomo," ucap M Taufiq.
Kabiro Hukum PSHT, Drs Hariono, menambahkan, Putusan Menkum RI semakin mempertegas fakta-fakta yang sebelumnya sempat mengemuka dalam berbagai persidangan.
Bahwa kepengurusan PSHT yang sah adalah dibawah kepemimpinan Ketum PSHT M Taufiq.
"Putusan-putusan dari pengadilan sebelumnya merupakan fakta yang tidak lagi dapat dibantah karena sudah melalui proses pengadilan yang panjang dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.
"Mari kita semua membuka hati dan pikiran agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memutar balikkan fakta dan memecah belah PSHT, berpegang teguh pada ajaran budi luhur yang selama ini telah diberikan kepada kita semua," ujar Drs Hariono.
Dualisme Kepengurusan PSHT
PSHT bukan sekadar tempat belajar bela diri, tapi juga wadah pembentukan budi pekerti luhur, persaudaraan, dan pengembangan karakter.
Dualisme kepemimpinan PSHT merujuk pada konflik internal yang terjadi di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sejak tahun 2017, ketika muncul dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai kepengurusan sah organisasi pencak silat tersebut.
Awal mula & kronologis konflik
- Pada Parapatan Luhur 2016, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc terpilih sebagai Ketua Umum PSHT
- Namun pada 2017, muncul kubu tandingan yang dipimpin oleh R. Moerdjoko Hadi Wiyono, yang menyatakan hasil musyawarah sebelumnya tidak sah
- Akibatnya, terjadi perpecahan dua kubu di berbagai daerah, bahkan memicu gesekan antar warga PSHT
- Sengketa ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berlanjut hingga Mahkamah Agung (MA)
- MA melalui Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 menyatakan bahwa:
- Kepengurusan PSHT yang sah adalah hasil Parapatan Luhur 2016
- Parapatan Luhur 2017 dan kepengurusannya tidak sah
Pemerintah melalui Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 secara resmi mengesahkan PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq sebagai satu-satunya badan hukum yang diakui.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.