Sabtu, 27 September 2025

Revisi KUHAP

Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri

Habiburokhman membantah pernyataan KPK yang menyebut penyelidik dalam RUU KUHAP hanya berasal dari Polri dan tidak melibatkan KPK.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tangkap layar Instagram/habiburokhmanjkttimur
RUU KUHAP - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut penyelidik dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hanya berasal dari Polri. 

15. Monopoli Perlindungan Saksi oleh LPSK: RKUHAP seolah menyerahkan perlindungan saksi hanya kepada LPSK, mengabaikan kewajiban dan hak KPK untuk melindungi saksi dan pelapornya sendiri.

16. Penuntutan Lintas Wilayah Dihambat: RKUHAP mewajibkan penuntut umum mendapat surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung untuk menuntut di luar daerah hukumnya, bertentangan dengan wewenang penuntut KPK yang berlaku di seluruh Indonesia.

17. Ambiguitas Status Penuntut Umum KPK: Definisi Penuntut Umum dalam RKUHAP dinilai berpotensi tidak secara eksplisit mengakui penuntut yang diangkat oleh KPK.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan