Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Ultimatum Deputi Gubernur BI dan 2 Anggota DPR Kooperatif Terkait Kasus Dana CSR Bank Indonesia
KPK ultimatum Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta supaya bersikap kooperatif memenuhi panggilan dalam kasus korupsi penyelewengan dana CSR.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendarta supaya bersikap kooperatif memenuhi panggilan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Fillianingsih sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025).
Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang berkegiatan di luar negeri.
Tidak cuma Fillianingsih, KPK turut mengultimatum Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dan anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam.
Keduanya sama seperti Fillianingsih, absen panggilan penyidik di pada Kamis (19/6/2025), dengan alasan serupa, yaitu sedang berkegiatan di luar negeri.
Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dalam Waktu Dekat
“Tentu kami mengimbau agar para saksi yang nanti dipanggil untuk kooperatif, hadir dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Budi memastikan para saksi yang tidak hadir sebelumnya bakal dipanggil ulang.
Akan tetapi dia belum mendapat informasi kapan pemanggilan tersebut dilakukan.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI
Budi hanya memastikan saksi-saksi yang dipanggil penyidik sangat krusial untuk membuat terang perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
“Ya tentu saksi-saksi yang nanti dipanggil, dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, sehingga membuat terang dari penanganan perkara ini,” katanya.
Sementara itu, pihak KPK telah menyatakan bahwa dalam waktu dekat bakal menetapkan serta mengumumkan para tersangka skandal dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK KPK Asep Guntur Rahayu.
Adapun KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.
Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Selain kantor pusat BI, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK sudah menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.