Kasus Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Meski Tanpa Mens Rea, Mahfud: Tak Ada Niat Jahat Tak Bisa Dipidana
Mahfud MD menegaskan jika tak ada mens rea yang terbukti ada pada Tom Lembong di kasus korupsi impor gula, maka Eks Mendag itu tak bisa dipidana.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi soal vonis 4,5 tahun penjara yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas kasus korupsi impor gula.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025), memutuskan memvonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kepada Tom Lembong karena dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom Lembong juga dianggap telah merugikan negara imbas kasus impor gula ini. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 194,7 miliar.
Terkait vonis 4,5 tahun penjara pada Tom Lembong ini, Mahfud pun menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat istilah acctus reus, atau perbuatan yang tampak.
Selain itu, dalam hukum pidana juga ada syarat seorang tersangka yang akan dihukum harus dibuktikan dulu niat jahat yang dimilikinya.
Karena, jelas Mahfud, tanpa niat jahat atau yang biasa disebut mens rea ini, seorang tersangka ini tidak bisa dihukum.
"Itu namanya dalam hukum pidana itu actus reus, perbuatan yang tampak. Nah, di dalam hukum ada syarat lain. Untuk bisa dihukum sesudah jadi tersangka harus dibuktikan dulu bahwa dia punya niat jahat."
"Namanya mens rea ya. Jadi guilty mind istilahnya. Nah, kalau tidak punya niat jahat meskipun itu ada semua itu tidak bisa dihukum. Sangat prinsip tuh di dalam hukum pidana," kata Mahfud dalam video Talkshow di kanal YouTube Prof Rhenald Kasali, Kamis (24/7/2025).
Lebih lanjut, Mahfud juga mengungkit soal istilah hukum dalam bahasa Belanda, yakni Geen Straf Zonder Schuld.
Geen Straf Zonder Schuld bermakna, seseorang tak bisa dihukum apabila tak melakukan kesalahan. Tidak bisa juga orang dipidana jika tidak ada mens rea.
Bahkan Mahfud menyebut, ketika seseorang terbukti membunuh sekalipun, jika tidak ada niat jahat atau mens rea yang ditemukan, maka orang tersebut tidak bisa dihukum.
"Meskipun orang terbukti membunuh orang tapi gak ada mens rea, itu tidak bisa dihukum," tegas Mahfud.
Baca juga: THMP Sebut Diskresi Kasus Tom Lembong Tak Menghapus Unsur Pidana Korupsi, Bantah Kriminalisasi
Tom Lembong Tak Miliki Mens Rea
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas menjelaskan, niat jahat ada empat ukurannya.
Pertama, orang tersebut punya maksud atau tujuan atas perbuatannya. Misalnya mengambil keuntungan.
Kedua, orang tersebut tahu perbuatannya akan merugikan orang lain atau negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.