Minggu, 16 November 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Meski Tanpa Mens Rea, Mahfud: Tak Ada Niat Jahat Tak Bisa Dipidana

Mahfud MD menegaskan jika tak ada mens rea yang terbukti ada pada Tom Lembong di kasus korupsi impor gula, maka Eks Mendag itu tak bisa dipidana.

Tangkap layar tayangan video Talkshow di kanal YouTube Prof Rhenald Kasali, Kamis (24/7/2025).
VONIS TOM LEMBONG - Mantan Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD ikut menanggapi soal vonis 4,5 tahun penjara yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus korupsi impor gula. 

Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kondisi Tom Lembong usai Divonis 4,5 Tahun: Syok, tapi Merasa Menang

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus korupsi impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Anies Setia Temani Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Sangat Senang Didukung Sahabat

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

  1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  6. Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  10. Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)

Baca berita lainnya terkait Kasus Impor Gula.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved