Minggu, 16 November 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Meski Tanpa Mens Rea, Mahfud: Tak Ada Niat Jahat Tak Bisa Dipidana

Mahfud MD menegaskan jika tak ada mens rea yang terbukti ada pada Tom Lembong di kasus korupsi impor gula, maka Eks Mendag itu tak bisa dipidana.

Tangkap layar tayangan video Talkshow di kanal YouTube Prof Rhenald Kasali, Kamis (24/7/2025).
VONIS TOM LEMBONG - Mantan Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD ikut menanggapi soal vonis 4,5 tahun penjara yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus korupsi impor gula. 

Ketiga, orang tersebut berlaku ceroboh.

Keempat, orang tersebut lalai.

Jika keempat hal tersebut sudah terpenuhi, maka sudah bisa terbukti orang tersebut memiliki niat jahat atau mens rea.

Namun, berbeda dengan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong ini, Mahfud menilai tak ada niat jahat yang dimiliki Tom Lembong.

Pasalnya, Tom Lembong melakukan impor gula atas perintah atasannya, dalam hal ini Presiden.

Ada pula dokumen-dokumen yang menerangkan Tom Lembong benar-benar menjalankan perintah atasan dalam mengimpor gula.

Baca juga: Tom Lembong Mode Tempur Cari Keadilan, Tak Ingin Tercatat dalam Sejarah Bangsa sebagai Koruptor

Bahkan, ada pula rapat koordinasi yang dilakukan secara resmi.

Sehingga, menurut Mahfud, Tom Lembong tak bisa dipidana karena tak terbukti miliki niat jahat dalam kasus impor gula ini.

"Sudah dikejar kejar kejar kejar ke mana-mana selalu tidak kelihatan di situ. Tidak ada, tidak kelihatan, gak ada. Bahwa dia punya niat tuh dari mana, wong dia diperintah oleh atasan."

"Ada dokumen-dokumen bahwa itu diperintah gitu harus dalam hal ini presiden pada saat itu dalam hal ini presiden dan ada rakornya untuk itu, ada rakor yang dilakukan secara resmi.

"Berarti tidak ada kesalahan jadi bukan niatnya dia tapi dia menjalankan perintah menjalankan perintah dan kemudian dia memerintahkan lagi ke bawah kan," terang Mahfud.

Baca juga: Aksi Tom Lembong Bikin Kaget Kuasa Hukum, Mengelem Meja Rusak ketika Break Sidang Kasus Impor Gula

Vonis Tom Lembong

SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Majelis hakim memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tambahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved