Kasus Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Meski Tanpa Mens Rea, Mahfud: Tak Ada Niat Jahat Tak Bisa Dipidana
Mahfud MD menegaskan jika tak ada mens rea yang terbukti ada pada Tom Lembong di kasus korupsi impor gula, maka Eks Mendag itu tak bisa dipidana.
Ketiga, orang tersebut berlaku ceroboh.
Keempat, orang tersebut lalai.
Jika keempat hal tersebut sudah terpenuhi, maka sudah bisa terbukti orang tersebut memiliki niat jahat atau mens rea.
Namun, berbeda dengan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong ini, Mahfud menilai tak ada niat jahat yang dimiliki Tom Lembong.
Pasalnya, Tom Lembong melakukan impor gula atas perintah atasannya, dalam hal ini Presiden.
Ada pula dokumen-dokumen yang menerangkan Tom Lembong benar-benar menjalankan perintah atasan dalam mengimpor gula.
Baca juga: Tom Lembong Mode Tempur Cari Keadilan, Tak Ingin Tercatat dalam Sejarah Bangsa sebagai Koruptor
Bahkan, ada pula rapat koordinasi yang dilakukan secara resmi.
Sehingga, menurut Mahfud, Tom Lembong tak bisa dipidana karena tak terbukti miliki niat jahat dalam kasus impor gula ini.
"Sudah dikejar kejar kejar kejar ke mana-mana selalu tidak kelihatan di situ. Tidak ada, tidak kelihatan, gak ada. Bahwa dia punya niat tuh dari mana, wong dia diperintah oleh atasan."
"Ada dokumen-dokumen bahwa itu diperintah gitu harus dalam hal ini presiden pada saat itu dalam hal ini presiden dan ada rakornya untuk itu, ada rakor yang dilakukan secara resmi.
"Berarti tidak ada kesalahan jadi bukan niatnya dia tapi dia menjalankan perintah menjalankan perintah dan kemudian dia memerintahkan lagi ke bawah kan," terang Mahfud.
Baca juga: Aksi Tom Lembong Bikin Kaget Kuasa Hukum, Mengelem Meja Rusak ketika Break Sidang Kasus Impor Gula
Vonis Tom Lembong
Majelis hakim memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.