Senin, 22 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Sudah Dengar Info Vonis Hukumannya Antara 3,5 - 4 Tahun Penjara Sejak April

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akui sudah mendengar informasi soal vonis hukumannya berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara sejak bulan April lalu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG VONIS HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat vonis hukuman 3,5 tahun penjara dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Vonis 3,5 tahun penjara ini diberikan kepada Hasto karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap pada penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Usai sidang vonis, Hasto mengaku sudah mendengar informasi soal vonis hukumannya berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara sejak bulan April lalu. 

TRIBUNNEWS.COM -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat vonis hukuman 3,5 tahun penjara dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto pada hari ini, Jumat (25/7/2025).

Vonis ini diberikan kepada Hasto karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap pada penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat sore.

Majelis hakim menilai Hasto telah terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menanggapi vonisnya ini, Hasto pun mengungkit soal proses hukum yang dijalani eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hasto menilai proses hukum yang ia jalani ini tak berbeda dengan proses hukum yang dijalani Tom Lembong. Sebab sama-sama menampilkan realitas bagaimana hukum telah dijadikan alat kekuasaan.

Diketahui, eks Mendag Tom Lembong telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Namun yang jadi sorotan adalah soal hakim yang tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.

Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Lakukan Suap, tapi Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

“Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto usai menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Jumat (25/7/2025).

Hasto mengungkap telah mendapatkan informasi soal vonis hukumannya berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara sejak bulan April lalu.

Benar saja, pada hari ini, majelis hakim memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu saya sudah mengetahui informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun, sejak bulan April," terang Hasto.

Namun Hasto menyadari, putusan majelis hakim ini merupakan hal-hal yang tidak bisa ia hindari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan