Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Sudah Dengar Info Vonis Hukumannya Antara 3,5 - 4 Tahun Penjara Sejak April
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akui sudah mendengar informasi soal vonis hukumannya berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara sejak bulan April lalu.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
"Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka yang mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," imbuhnya.
Baca juga: Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Harun Masiku, Minta Kader PDIP Tenang meski Lawan Pengadilan Politik
Tuntutan Jaksa
Hasto Kristiyanto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Jaksa menuduh Hasto terlibat dalam suap dengan jumlah uang sekitar Rp 600 juta bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Kasus kedua, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan menenggelamkan ponselnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020.
Dalam perkara ini, Hasto dituduh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atas tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku
Atas dakwaan ini, Hasto pun dituntut pidana tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.