Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Obstruction of Justice, tapi Terbukti Terlibat Suap

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbebas dari dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. (Tribunnews/Jeprima) 

Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari, sedangkan penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap hakim.

Kata Hasto Tanggapi Vonis

Menanggapi vonis yang diterimanya, Hasto mengungkit soal proses hukum yang dijalani eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hasto menilai proses hukum yang ia jalani ini tak berbeda dengan proses hukum yang dijalani Tom Lembong.

Baca juga: Aksi Tom Lembong Bikin Kaget Kuasa Hukum, Mengelem Meja Rusak ketika Break Sidang Kasus Impor Gula

Sebab sama-sama menampilkan realitas bagaimana hukum telah dijadikan alat kekuasaan.

Diketahui, eks Mendag Tom Lembong telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Namun yang jadi sorotan adalah soal hakim yang tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.

“Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto usai menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,  Jumat (25/7/2025).

Hasto mengungkap telah mendapatkan informasi soal vonis hukumannya berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara sejak bulan April lalu.

Benar saja, pada hari ini, majelis hakim memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu saya sudah mengetahui informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun, sejak bulan April," terang Hasto.

Namun Hasto menyadari, putusan majelis hakim ini merupakan hal-hal yang tidak bisa ia hindari.

"Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka yang mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved