Anak Legislator Bunuh Pacar
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa menuntut eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono 7 tahun penjara pada perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut.
Kejanggalan demi kejanggalan pun mulai terungkap.
Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.
Dari situ diketahui bila dini meninggal dunia akibat dianiaya.
Polisi pun akhirnya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024.
Sebelumnya polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hingga akhirnya, kasus tersebut pun masuk ke pengadilan.
Saat itu ia didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Selain hukuman badan, Ronald Tannur pun dituntut supaya membayar restitusi Rp 263 juta kepada keluarga korban.
Namun, pada saat pembacaan putusan, Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan tidak ada bukti yang cukup Ronald Tannur melakukan tindak pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.
Ada tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur, di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Dengan vonis bebas tersebut, Ronald Tanur pun keluar dari sel tahanan.
Atas putusan tersebut, jaksa pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.
Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya bergerak menangkap Ronald Tannur dalam rangka melakukan eksekusi.
Ronal Tannur ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.