Minggu, 28 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa menuntut eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono 7 tahun penjara pada perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

|
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG RUDI SUPARMONO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan suap terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Senin (28/7/2025). Terdakwa Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara pada perkara tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono 7 tahun penjara pada perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pada perkara tersebut, JPU juga menuntut terdakwa Rudi Suparmono membayar denda sebesar Rp 750 juta, subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," jelas jaksa.

Rudi Suparmono dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah menerima suap dan menerima gratifikasi.

Baca juga: Reaksi Ketua RT saat Lihat Uang Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya: Saking Banyaknya Saya Kaget

Ia terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan jaksa juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutannya.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif," jelas jaksa.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Sementara itu hal meringankan terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya.

"Terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Dalam kasus ini Rudi Suparmono, didakwa menerima uang suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 511 juta dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Uang suap diberikan untuk mengatur susunan hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.

Rudi Suparmono juga didakwa menyimpan uang gratifikasi miliaran rupiah dan valas dollar Singapura dan AS tanpa lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 ditemukan sejumlah uang Rp1.721.569.000 serta valas 383.000 Dollar Amerika dan 1,099,581 Dollar Singapura.

Sosok Rudi Suparmono

Rudi Suparmono adalah seorang hakim yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia sempat menjabat sebagai Ketua PN Cianjur dan Ketua PN Kendari.

Dikutip dari situs pn-surabayakota.go.id, Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022.

Dia menggantikan Dr Joni yang promosi sebagai hakim Tinggi di PT Denpasar.

Rudi Suparmono juga tercatat pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada 16 April 2024, sebagaimana melansir dari pn-jakartapusat.go.id.

Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, Rudi Suparmono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar atau Rp 2.905.702.024.

Rudi terakhir kali melaporkan hartanya pada 25 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Harta terbanyak Rudi berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Jakarta Pusat, senilai Rp 2,3 miliar.

Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa sepeda motor Honda dan mobil Toyota Fortuner dengan total nilai Rp 474.000.000.

Selain itu, Rudi mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 48,5 juta dan kas Rp 83.202.024.

Sekilas Kasus Ronald Tannur

Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

Saat itu, Ronald Tannur menendang kaki Dini hingga korban terjatuh.

Tak berhenti di sana, Ronald Tannur pun memukul kepala korban dua kali menggunakan botol. 

Setelah pertengkaran itu, keduanya pun menuju basement.

Ternyata pertengkaran keduanya berlanjut. Saat itu, korban Dini duduk bersandar di pintu kiri mobil.

Tanpa menghiraukan Dini, Ronald Tannur masuk ke dalam mobil dan mengambil posisi mengemudi.

Lantas ia menyalakan mobil dan menjalankan mobil berbelok ke kanan hingga tubuh Dini terlindas dan terseret ban mobil sejauh 5 meter.

Ronald Tannur lantas membawa Dini yang sudah dalam kondisi lemas ke apartemennya.

Ia mengaku dirinya sempat memberi pertolongan dengan memberi nafas buatan dan menekan dada korban.

Karena tak ada reaksi, akhirnya Ronald Tannur membawanya ke rumah sakit, tetapi nyawa Dini tidak bisa diselamatkan.

Setelah mengetahui korban tewas, Ronald Tannur sempat mencoba menghindar dari jerat hukum dengan membuat laporan palsu ke Polsek Lakarsantri. 

Dalam laporannya Dini Sera disebut meninggal dunia karena asam lambungnya kambuh saat berada di Apartemen Orchid, Pakuwon yang ditinggalinya.

Laporan palsu itu dibuat setelah dia memastikan kematian Dini di National Hospital.

Dari informasi tersebut Polsek Lakarsantri dan Inafis mendatangi lokasi.

Awal-awal itu polisi sempat percaya dengan Ronald.

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat polsek setempat mengatakan kalau Dini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Tak puas dengan hasil polisi, teman-teman Dini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir korban ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald Tannur.

Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut.

Kejanggalan demi kejanggalan pun mulai terungkap.

Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Dari situ diketahui bila dini meninggal dunia akibat dianiaya.

Polisi pun akhirnya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024.

Sebelumnya polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, Ronald Tannur pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Hingga akhirnya, kasus tersebut pun masuk ke pengadilan.

Saat itu ia didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Selain hukuman badan, Ronald Tannur pun dituntut supaya membayar restitusi Rp 263 juta kepada keluarga korban.

Namun, pada saat pembacaan putusan, Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan tidak ada bukti yang cukup Ronald Tannur melakukan tindak pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.

Ada tiga hakim yang memutus perkara Ronald Tannur, di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Dengan vonis bebas tersebut, Ronald Tanur pun keluar dari sel tahanan.

Atas putusan tersebut, jaksa pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya bergerak menangkap Ronald Tannur dalam rangka melakukan eksekusi.

Ronal Tannur ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan