Pemerintah: Masa Jabatan Kapolri Tak Sama dengan Menteri
Kapolri bukan menteri, kata pemerintah. Tapi kenapa masa jabatannya tak diatur jelas? Gugatan ke MK ini bisa mengubah wajah kepolisian selamanya.
“Hal ini tidak hanya berbahaya bagi independensi institusi kepolisian tetapi juga bisa menciptakan politisasi aparat penegak hukum,” kata Sarifuddin dalam sidang MK.
Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada periodesasi, Kapolri tetap bisa diberhentikan sebelum usia pensiun, karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif Presiden.
Baca juga: Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang
Gugatan Pemohon: Masa Jabatan Harus Diatur
Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari konsultan hukum dan mahasiswa yang menilai bahwa frasa “disertai dengan alasannya” dalam Pasal 11 ayat (2) UU Polri tidak diatur secara jelas. Mereka berpendapat bahwa masa jabatan Kapolri semestinya berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.
Namun pemerintah dan DPR menilai bahwa permohonan tersebut bukan merupakan isu konstitusionalitas norma, karena jabatan Kapolri tidak bergantung pada pergantian Presiden.
Refleksi Kelembagaan
Pernyataan pemerintah dan DPR dalam sidang MK ini menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Dengan mempertahankan status Kapolri sebagai jabatan karier, negara berupaya mencegah politisasi aparat penegak hukum dan memastikan stabilitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika pemerintahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jenderal-polisi-listyo-sigit-prabowo-dilantik-sebagai-kapolri_20210127_124942.jpg)