Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah: Masa Jabatan Kapolri Tak Sama dengan Menteri

Kapolri bukan menteri, kata pemerintah. Tapi kenapa masa jabatannya tak diatur jelas? Gugatan ke MK ini bisa mengubah wajah kepolisian selamanya.

|
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. TRIBUNNEWS.COM/SETPRES/AGUS SUPARTO 

“Hal ini tidak hanya berbahaya bagi independensi institusi kepolisian tetapi juga bisa menciptakan politisasi aparat penegak hukum,” kata Sarifuddin dalam sidang MK.

Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada periodesasi, Kapolri tetap bisa diberhentikan sebelum usia pensiun, karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif Presiden.

Baca juga: Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang

Gugatan Pemohon: Masa Jabatan Harus Diatur

Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari konsultan hukum dan mahasiswa yang menilai bahwa frasa “disertai dengan alasannya” dalam Pasal 11 ayat (2) UU Polri tidak diatur secara jelas. Mereka berpendapat bahwa masa jabatan Kapolri semestinya berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Namun pemerintah dan DPR menilai bahwa permohonan tersebut bukan merupakan isu konstitusionalitas norma, karena jabatan Kapolri tidak bergantung pada pergantian Presiden.

Refleksi Kelembagaan

Pernyataan pemerintah dan DPR dalam sidang MK ini menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian.

Dengan mempertahankan status Kapolri sebagai jabatan karier, negara berupaya mencegah politisasi aparat penegak hukum dan memastikan stabilitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika pemerintahan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved