Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menerima amnesti melalui surat Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
Menurut teori, amnesti diartikan sebagai bentuk kebijakan politis presiden dalam merespons opini masyarakat dan menjaga kepentingan negara.
Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sebuah amnesti yang diberikan dapat memberikan sebuah dampak kepercayaan publik, bagi mereka yang sebelumnya tidak percaya dengan keadilan atau pemerintah yang sedang berkuasa apakah berpihak pada rakyat atau tidak.
Amnesti menjadi insentif untuk meredam pemberontakan, kerusuhan, dan konflik internal.
Artinya, Hasto Kristiyanto dapat terbebas dari vonis yang diterimanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo
Vonis Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan terkait proses pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang melibatkan eks Politisi PDIP Harun Masiku.
Selain pidana itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Hasto Rp 250.000.000 subsidair kurungan tiga bulan.
Vonis Hasto lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Sekjen PDIP dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan..
Vonis Hasto ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios Rahmanto.
Hasto dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terlepas dari Dakwaan Obstruction of Justice
Hasto terbebas dari dakwaan obstruction of justice atau rintangan terhadap proses hukum.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," kata hakim.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama persidangan meyakini Hasto melakukan obstruction of justice.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.