Rabu, 17 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menerima amnesti melalui surat Presiden Prabowo Subianto.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebelum menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto mendapat amnesti melalui surat Presiden Prabowo Subianto. 

Benar saja, pada hari ini, majelis hakim memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu saya sudah mengetahui informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun, sejak bulan April," terang Hasto.

Namun Hasto menyadari, putusan majelis hakim ini merupakan hal-hal yang tidak bisa ia hindari.

"Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka yang mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Igman Ibrahim, Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan