Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menerima amnesti melalui surat Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
Benar saja, pada hari ini, majelis hakim memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu saya sudah mengetahui informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun, sejak bulan April," terang Hasto.
Namun Hasto menyadari, putusan majelis hakim ini merupakan hal-hal yang tidak bisa ia hindari.
"Karena putusan yang merupakan aspek-aspek kekuasaan itu tidak bisa saya hindari. Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka yang mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Igman Ibrahim, Faryyanida Putwiliani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.