Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menerima amnesti melalui surat Presiden Prabowo Subianto.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
Yaitu menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.
Hakim menyatakan KPK masih bisa melakukan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam ponsel dan memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam ponsel beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Tetapi dalam persidangan vonis, hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.
Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari, sedangkan penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ungkap hakim.
Kata Hasto Tanggapi Vonis
Menanggapi vonis yang diterimanya, Hasto mengungkit soal proses hukum yang dijalani eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hasto menilai proses hukum yang ia jalani ini tak berbeda dengan proses hukum yang dijalani Tom Lembong.
Sebab sama-sama menampilkan realitas bagaimana hukum telah dijadikan alat kekuasaan.
Diketahui, eks Mendag Tom Lembong telah divonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun yang jadi sorotan adalah soal hakim yang tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari tindak pidana tersebut.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan, tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Tom dalam kegiatan importasi gula.
“Sehingga ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto usai menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto mengungkap telah mendapatkan informasi soal vonis hukumannya berkisar antara 3,5 hingga 4 tahun penjara sejak bulan April lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.