Senin, 22 September 2025

Kasus Impor Gula

Memori Banding Tom Lembong Singgung PT PPI Raup Untung Rp 32 Miliar karena Kebijakan Impor Gula

Zaid Mushafi tegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untung Rp32 miliar karena kebijakan impor gula yang kliennya buat.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi tegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untung Rp32 miliar karena kebijakan impor gula yang kliennya buat. 

"Rp194 miliar ini, bukanlah dananya PT PPI yang seharusnya menjadi keuntungan," tandasnya.

Kasus Impor Gula

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025 terkait kasus korupsi importasi gula kristal mentah yang terjadi saat ia menjabat pada periode 2015–20162.

Ringkasan Vonis

  • Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan2
  • Putusan hakim: Menyatakan Tom bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kepada perusahaan swasta, yang seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN
  • Kerugian negara: Diperkirakan mencapai Rp 578 miliar

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan