Kasus Impor Gula
Memori Banding Tom Lembong Singgung PT PPI Raup Untung Rp 32 Miliar karena Kebijakan Impor Gula
Zaid Mushafi tegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untung Rp32 miliar karena kebijakan impor gula yang kliennya buat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi tegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untung Rp32 miliar karena kebijakan impor gula yang kliennya buat.
"Rp194 miliar ini, bukanlah dananya PT PPI yang seharusnya menjadi keuntungan," tandasnya.
Kasus Impor Gula
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025 terkait kasus korupsi importasi gula kristal mentah yang terjadi saat ia menjabat pada periode 2015–20162.
Ringkasan Vonis
- Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
- Denda: Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan2
- Putusan hakim: Menyatakan Tom bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kepada perusahaan swasta, yang seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN
- Kerugian negara: Diperkirakan mencapai Rp 578 miliar
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.