Kasus Impor Gula
Memori Banding Tom Lembong Singgung PT PPI Raup Untung Rp 32 Miliar karena Kebijakan Impor Gula
Zaid Mushafi tegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untung Rp32 miliar karena kebijakan impor gula yang kliennya buat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu. Pengacara eks Mendag Tom Lembong, Zaid Mushafi tegaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untung Rp32 miliar karena kebijakan impor gula yang kliennya buat.
"Rp194 miliar ini, bukanlah dananya PT PPI yang seharusnya menjadi keuntungan," tandasnya.
Kasus Impor Gula
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025 terkait kasus korupsi importasi gula kristal mentah yang terjadi saat ia menjabat pada periode 2015–20162.
Ringkasan Vonis
- Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
- Denda: Rp 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan2
- Putusan hakim: Menyatakan Tom bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin impor gula kepada perusahaan swasta, yang seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN
- Kerugian negara: Diperkirakan mencapai Rp 578 miliar
Berita Terkait
Kasus Impor Gula
| Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara |
|---|
| Ahli Pidana: Kasus Impor Gula yang Turut Menyeret Tom Lembong Perkara Politik Bukan Hukum |
|---|
| Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula |
|---|
| Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong |
|---|
| Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.