Profil Suryadharma Ali, Mantan Menag Era SBY yang Tutup Usia pada Hari Ini
Berikut adalah profil Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama era Presiden SBY yang meninggal dunia pada hari ini, Kamis (31/7/2025).
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meninggal dunia pada Kamis (31/7/2025).
Ia menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2009-2014, tepatnya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Suryadharma Ali tutup usia di Rumah Sakit (RS) Mayapada Jakarta pada pukul 04.18 WIB.
Kabar meninggalnya pria 68 tahun ini dibagikan oleh Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui akun Instagramnya, @bimasislam.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.
Keluarga Besar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya:
Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si.
Menteri Agama RI Periode 2009–2014," dikutip dari akun @bimasislam, Kamis.
Berikut adalah profil Suryadharma Ali.
Profil Suryadharma Ali
Suryadharma Ali lahir di Jakarta pada 19 September 1956.
Ia adalah lulusan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca juga: Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama Meninggal Dunia RS Mayapada Jakarta
Sebelum menjadi Menteri Agama, Suryadharma Ali pernah berkarier di PT Hero Supermarket pada 1985-1999.
Suami Wardatul Asriah itu kemudian melebarkan sayapnya ke dunia politik dengan bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Suryadharma Ali sempat menjadi anggota DPR RI selama dua periode, yaitu dari tahun 1999–2004 dan kemudian 2004–2009.
Namun, pada masa jabatan keduanya di parlemen, Suryadharma diangkat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Indonesia.
Pada 2007, Suryadharma Ali terpilih menjadi Ketua Umum PPP menggantikan Hamzah Haz.
Dua tahun kemudian, ayah empat anak itu terpilih menjadi Menteri Agama Indonesia untuk periode 2009-2014 oleh Presiden Indonesia ke-6.
Pada tahun terakhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Suryadharma Ali memutuskan untuk mengundurkan diri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dana haji dan Dana Operasional Menteri (DOM) pada 23 Mei 2014.
Pada 2016, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena merugikan negara lebih dari Rp27 miliar dan SR17 juta
Suryadharma Ali dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
(Tribunnews.com/Falza/Dewi Agustina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.