Kamis, 7 Agustus 2025

Silfester Matutina Belum Ditahan, Eks Kabareskrim: Jalani Saja Dulu, Siapa Tahu Nanti Dapat Amnesti

Susno Duadji menyayangkan jika Silfester tidak dieksekusi, padahal sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan fitnah ke Jusuf Kalla.

|
Ist
VONIS SILFESTER MATUTINA - Dalam foto: Silfester Matutina saat menjadi Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Susno Duadji menanggapi soal Silfester Matutina yang belum juga ditahan meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Susno Duadji menanggapi soal Silfester Matutina yang belum juga ditahan meski sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga saat ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Tak Tahu soal Silfester Matutina Belum Ditahan dalam Kasus Fitnah JK

Kejaksaan Agung RI Nyatakan akan Menahan Silfester Matutina

Kejaksaan Agung RI telah menyatakan, pihaknya akan segera mengeksekusi Silfester Matutina terkait vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi, Senin (4/8/2025).

"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin.

"Kita harus eksekusi," sambung Anang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan