Setelah Stafsusnya, KPK Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim soal Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud
KPK membuka peluang memanggil eks Menristekdikbud, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil eks Menristekdikbud, Nadiem Makarim.
Hal itu terkait pendalaman penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbud Ristek.
"Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak, siapa saja, yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Terbaru, penyidik KPK telah memeriksa eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani pada Rabu (31/7/2025) kemarin terkait kasus itu.
Budi pun mengatakan pihaknya juga membuka peluang memeriksa mantan stafsus Nadiem lainnya.
"Tentu keterangan-keterangan itu akan membantu KPK untuk membuat terang suatu perkara yang sedang ditangani," jelasnya.
Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbud Terjadi Saat Pandemi Covid-19
Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkaitan dengan kebutuhan mendesak saat pandemi Covid-19.
Pengadaan tersebut dilakukan untuk menunjang proses pembelajaran daring di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada masa pandemi, sistem pendidikan beralih ke metode daring.
Hal ini menciptakan kebutuhan masif untuk penyimpanan data digital.
"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," imbuhnya.
Baca juga: KPK Diam-diam Usut Korupsi Chromebook-Google Cloud Era Nadiem, Skandal Rp1,98 T Terkuak
Asep menegaskan, volume data yang sangat besar dari seluruh sekolah di Indonesia mengharuskan adanya pembayaran kepada penyedia layanan, dalam hal ini Google Cloud.
Proses pembayaran inilah yang kini menjadi fokus utama penyelidikan oleh KPK.
"Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami," ujar Asep.
Penyelidikan kasus ini berfokus pada dua aspek utama yakni potensi kemahalan harga sewa layanan dan kemungkinan terjadinya kebocoran data.
KPK tengah mengusut apakah nilai kontrak sewa penyimpanan data senilai Rp 400 miliar per tahun tersebut wajar atau terdapat kerugian negara.
Kasus Berbeda dengan Chromebook
Asep Guntur Rahayu juga meluruskan bahwa kasus ini merupakan perkara yang terpisah dan berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," jelas Asep.
Meskipun terpisah, kedua kasus ini terjadi dalam periode yang berdekatan, yakni di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Kasus Chromebook yang diusut Kejagung terjadi pada periode 2020–2022 dan telah menetapkan empat orang tersangka.
Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan di KPK.
Karena itu, Asep menyatakan belum bisa membeberkan detail perkara secara lebih gamblang kepada publik.
"Ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," katanya.
Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung
Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung sedang jadi sorotan besar di Indonesia. Ini terkait proyek digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan anggaran fantastis sekitar Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook.
Kerugian Negara di kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari markup harga dan pengadaan software yang tidak sesuai.
Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka:
1. Sri Wahyuningsih – eks Direktur SD Kemendikbudristek
2. Mulyatsyah – eks Direktur SMP
3. Ibrahim Arief – konsultan teknologi
4. Jurist Tan – mantan staf khusus Mendikbudristek
Soal peran Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek ini telah diperiksa sebagai saksi. Ia disebut memerintahkan penggunaan Chromebook dalam rapat virtual pada Mei 20204. Meski belum jadi tersangka, Kejagung membuka kemungkinan pemanggilan ulang.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan menggandeng ahli teknologi serta pengadaan untuk mengurut kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.