Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
KPK: Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbud Terjadi Saat Pandemi Covid-19
KPK mengungkap penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbud Ristek terjadi saat pandemi Covid-19.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berkaitan dengan kebutuhan mendesak saat pandemi Covid-19.
Google Cloud merupakan penyedia layanan Cloud Computing yang dikembangkan Google.
Pengadaan tersebut dilakukan untuk menunjang proses pembelajaran daring di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada masa pandemi, sistem pendidikan beralih ke metode daring.
Hal ini menciptakan kebutuhan masif untuk penyimpanan data digital.
Baca juga: Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung
"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," imbuhnya.
Asep menegaskan, volume data yang sangat besar dari seluruh sekolah di Indonesia mengharuskan adanya pembayaran kepada penyedia layanan, dalam hal ini Google Cloud.
Baca juga: Selain Chromebook, Kemendikbud juga Kerja Sama dengan Google dalam Program Bangkit, Gandeng Gojek
Proses pembayaran inilah yang kini menjadi fokus utama penyelidikan oleh KPK.
"Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami," ujar Asep.
Kasus Berbeda dengan Chromebook
Asep Guntur Rahayu juga meluruskan bahwa kasus ini merupakan perkara terpisah dan berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya," jelas Asep.
Meskipun terpisah, kedua kasus ini terjadi dalam periode yang berdekatan, yakni di era kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Kasus Chromebook yang diusut Kejagung terjadi pada periode 2020–2022 dan telah menetapkan empat orang tersangka.
Saat ini, kasus pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan di KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.